Tambang di Papua
Tambang di Papua meliputi tambang emas, tembaga, batu bara,
besi, dan minyak dan gas bumi.
Tambang emas
· Tambang emas terbesar
di Indonesia berada di Mimika, Papua Tengah.
· Tambang emas di Papua
juga terdapat di Distrik Sugapa, Agisipa, Homeyo, Aradide, Mbiandogo,
Bogobaida, dan Paniai Barat.
Tambang tembaga
· Tambang Grasberg di
Tembagapura, Papua, merupakan tambang tembaga dan emas terbesar kedua di dunia.
· Tambang tembaga di
Papua juga terdapat di Endapan Bijih Ertsberg Timur.
Tambang batu bara
· Endapan batu bara di
Papua terdapat di Distrik Paniai Barat, Siriwo, dan Distrik lainnya di
Kabupaten Paniai.
Tambang besi
· Tambang besi di Papua terdapat di Puncak Cartens.
Tambang minyak dan gas bumi
· Cekungan minyak dan
gas bumi di lepas pantai utara Kabupaten Sarmi.
· Cekungan minyak dan
gas bumi di Distrik Mamberamo Hulu.
Selain itu, Papua juga memiliki sumber daya mineral lainnya,
seperti bauksit dan nikel.
Luhut Binsar Pandjaitan mengaku merasa jengkel disebut terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memiliki bisnis tambang di Papua.
Hal itu disampaikan Luhut saat bersaksi di sidang kasus pencemaran nama
baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya
tidak pernah melakukan itu," kata Luhut.
Luhut merasa sakit hati atas hal itu. Dia juga merasa tidak senang
disebur 'lord' oleh Haris dan Fatia.
"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang
sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan
saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar
Luhut.
Pengacara Protes soal Catatan
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Haris dan Fatia memprotes Luhut Binsar
Pandjaitan yang selalu menengok catatan saat diperiksa sebagai saksi di
sidang.
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan pertanyaan kepada
Luhut yang duduk di kursi saksi. Pertanyaan jaksa perihal awal mula Luhut
melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Luhut kemudian menceritakan kronologi pelaporan Haris dan Fatia. Tim kuasa
hukum Haris-Fatia tiba-tiba menginterupsi jawaban Luhut itu, namun ditegur
oleh hakim.
"Izin Yang Mulia, Izin Yang Mulia," ujar pengacara Haris-Fatia di ruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
"Saudara jangan menyela dulu ini masih bertanya, nanti ada kesempatan,
tolong jangan ketertiban persidangan ini," kata Ketua Hakim Cokorda Gede
Arthana sambil mengetuk palu sidang satu kali.
"Kalau saudara menggangu persidangan silakan di luar saja," imbuh pengacara
Haris-Fatia.
Tim hukum Haris-Fatia memprotes Luhut yang selaly menengok catatan ketika
menjawab pertanyaan jaksa. Mereka meminta majelis hakim untuk menegur
Luhut.
"Saudara saksi membawa catatan Yang Mulia ini penting makanya saya ingatkan
saudara saksi menaruh catatannya Yang Mulia ini penting saudara jaksa dan
hakim karena saksi diperiksa," ucap tim hukum Haris-Fatia.
Namun begitu, Hakim Cokorda tidak menggubris hal itu. Dia meminta jaksa
untuk melanjutkan pertanyaan ke Luhut.
"Setop, setop, setop," kata Hakim Cokorda sambil mengetuk palu. "Silakan
lanjut," lanjutnya.
"Yang Mulia bagaimana pemeriksaan dilakukan dengan saksi membawa catatan
terima kasih," jelas tim hukum Haris-Fatia.
Hingga akhirnya, Luhut menuruti keinginan tim hukum Haris-Fatia. Luhut
meletakkan catatannya di kursi sebelahnya.
"Udah saya tutup," timpal Luhut.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/06/08/123551/jengkel-dituduh-punya-bisnis-tambang-di-papua-luhut-di-sidang-saya-sakit-hati-disebut-lord
No comments:
Post a Comment