Sabu 2Kg
Metamfetamina, disingkat meth, dan dikenal di Asia Tenggara, Hong Kong, Jepang dan Arab Saudi sebagai sabu-sabu atau shabu-shabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Obat ini dipergunakan untuk kasus parah ADHD atau narkolepsi dengan nama dagang Desoxyn, tetapi juga disalahgunakan sebagai narkotika
Sejak tahun 1938, metamfetamina dipasarkan secara besar-besaran di Jerman sebagai obat bebas dengan merek dagang Pervitin, diproduksi oleh perusahaan farmasi Temmler yang berbasis di Berlin. Senyawa ini digunakan oleh semua cabang gabungan angkatan bersenjata dari Reich Ketiga, untuk efek stimulannya dan kemampuannya untuk terjaga dalam waktu lama. Pervitin menjadi bahasa sehari-hari dikenal di kalangan pasukan Jerman sebagai "Stuka-Tablets" (Stuka-Tabletten) dan "Herman-Göring-Pills" (Hermann-Göring-Pillen), sebagai sindiran sinis terhadap kecanduan Göring yang terkenal terhadap obat-obatan. Namun, efek sampingnya, terutama gejala putus obat, begitu serius sehingga tentara secara tajam mengurangi penggunaannya pada tahun 1940. Pada tahun 1941, penggunaannya dibatasi hanya dengan resep dokter, dan militer mengontrol dengan ketat distribusinya. Prajurit hanya akan menerima beberapa tablet sekaligus, dan tidak disarankan untuk menggunakannya dalam pertempuran. kata sejarawan Łukasz Kamieński,
"Seorang prajurit yang akan berperang di Pervitin biasanya mendapati dirinya tidak dapat bekerja secara efektif untuk satu atau dua hari berikutnya. Menderita mabuk narkoba dan lebih terlihat seperti zombie daripada pejuang hebat, dia harus pulih dari efek samping."
Beberapa tentara berubah menjadi lebih kejam, melakukan kejahatan perang terhadap warga sipil; yang lain menyerang petugas mereka sendiri Di akhir perang, senyawa ini digunakan sebagai bagian dari obat baru: D-IX.
Warga Aceh berinisial MA (27) ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli
Serdang, Sumatera Utara, Rabu (7/6/2023).
Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kg, saat hendak
terbang ke Jakarta.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain mengatakan, aksi MA
terungkap saat dia melewati pemindai X-Ray.
Petugas bandara mendeteksi adanya benda mencurigakan di koper yang
dibawanya, mereka lalu menggeledah koper MA.
"Ternyata benar adanya ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu yang
dikemas plastik putih transparan, dengan berat bruto 2.000 gram (2 kg),"
ujar Zulkarnaen dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023) malam.
Berdasarkan interogasi, MA mengaku mendapatkan barang haram itu dari
tersangka inisial Z, yang kini masih buron. Rencananya barang itu akan
diedarkan di Jakarta.
Mengenai jaringan dari MA dan sudah berapa kali beraksi, polisi masih
menyelidikinya.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih
lanjut guna kelengkapan berkas untuk kita lanjutkan proses hukumnya,"
tutup Zulkarnaen.
Copas dari
https://medan.kompas.com/read/2023/06/09/060425978/warga-aceh-ditangkap-saat-selundupkan-2-kg-sabu-melalui-bandara-kualanamu
No comments:
Post a Comment