Hakim Agung MA - KPK
Hakim Agung adalah hakim yang bertugas di Mahkamah Agung
Republik Indonesia (MA). MA merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia
yang berwenang mengadili kasus di berbagai lingkungan peradilan.
Hakim Agung terdiri dari pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua
Kamar) dan anggota. Jumlah hakim MA maksimal 60 orang dan usia pensiunnya
adalah 70 tahun.
Tugas Mahkamah Agung, di antaranya:
· Menjaga keseragaman
penerapan hukum
· Menjamin semua hukum
dan undang-undang diterapkan secara adil, tepat, dan benar
· Meninjau putusan
pengadilan
· Menafsirkan hukum
· Mengawasi keadilan
· Mengawasi dan mengatur
profesi hukum
· Menetapkan aturan dan
prosedur pengadilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan menyatakan bisa menjemput paksa
Hakim Agung Prim Haryadi
yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Prim tak hadir pemeriksaan KPK pada Rabu (31/5/2023) dan Rabu (7/6/2023).
Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan Prim sebagai saksi dugaan suap hakim
agung yang menjerat Sekretaris mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan eks
Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya, sesuai ketentuan
undang-undang, bisa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK,
Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023) malam.
Alex yakin, Prim juga sangat memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi bisa dijemput paksa.
Dia mengaku belum mengetahui alasan Prim kembali mangkir. Ia pun berharap
hakim agung itu hadir di meja penyidik pada jadwal pemeriksaan berikutnya.
"Sehingga kita akan susulkan panggilan berikutnya tentu dengan harapan yang
bersangkutan memenuhi panggilan KPK," ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex menyebut KPK biasanya meminta Ketua MA, Syarifuddin agar
memerintahkan hakim agungnya memenuhi panggilan penyidik. Tembusan itu
dikirimkan setiap memanggil hakim agung.
"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada Ketua
MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK,"
tutur Alex.
Prim diketahui merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi
pidana Ketua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi
Suparman.
Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua, Sri Murwahyuni serta Prim dan Gazalba
Saleh sebagai anggota.
Sri dan Gazalba menyatakan, Budiman bersalah dan divonis lima tahun
penjara. Sementara, Prim menyatakan dissenting opinion.
Belakangan terungkap putusan itu dikondisikan dengan suap. Namun, sejauh
ini KPK baru menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Adapun suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui
pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Yosep mengondisikan putusan melalui PNS di MA atau jalur bawah. Tanaka
kemudian berkomunikasi dengan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri
Yudianto.
Ia dihubungkan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk mengondisikan
putusan kasasi dari atas.
KPK pun menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dan mengumumkannya
secara resmi pada Selasa (6/6/2023).
Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus
dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung
Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
copas dari https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/09071221/hakim-agung-prim-haryadi-tak-hadir-dua-kali-panggilan-penyidik-kpk-ingatkan
No comments:
Post a Comment